Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024

Pengujian Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 7 Maret 2024
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uraian Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi


Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum


Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan