Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2006
Jenis:
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Jawa Barat telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000.

  2. bahwa dengan adanya pemekaran wilayah Provinsi Jawa Barat yaitu dengan terbentuknya Provinsi Banten melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 dan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/22/PBI/2004 yang telah dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, yang mewajibkan Perubahan minimum modal disetor bagi BPR dan Proses pengangkatan Direksi maupun Dewan Pengawas BPR harus mengikuti fit and proper test dan sertifikasi.

  3. bahwa untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perkuatan lembaga keuangan mikro/Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Jawa Barat dan sehubungan dengan huruf b di atas serta telah dipenuhinya modal dasar pada setiap PD.PK, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi


Mekanisme dan Tata Kerja Staf Khusus


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Terapan Lingkup Informatika dan Komputer