Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002

Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa


Status: Diubah
Ditetapkan: 30 Desember 2002
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2012
    Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (5) Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Perencanaan di lingkungan Perpustakaan Nasional


Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi


Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI


Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi