Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2012
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (5) Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 22 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Perencanaan di lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021
Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017
Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.05/2024
Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi