
Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember;
bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Jember telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/306/M.KT.01/2017 mengenai Usul Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja pada Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri, dan Institut Hindu Dharma Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021
Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 96 Tahun 2022
Standar Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2020
Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Pengelolaan Informasi Diplomatik, Pengolahan Data Digital Diplomatik, serta Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Diplomatik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang