Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020

Satu Data Ketenagakerjaan


Ditetapkan: 7 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Satu Data Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Profil Secara Wajib


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan


Sistem Akuntansi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok


Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembiayaan