Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023

Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual


Ditetapkan: 3 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa proses penanganan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual yang dilaksanakan secara efektif dan efisien dapat memberikan manfaat yang besar dan optimal dalam upaya peningkatan pelindungan terhadap kekayaan intelektual.

  2. bahwa pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang kekayaan intelektual memerlukan dasar hukum untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia Tahun 2021-2025


Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota


Tata Cara Wawancara Atas Kemampuan dan Kepatutan Calon Pengurus dan Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan


Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota


Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah