![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa proses penanganan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual yang dilaksanakan secara efektif dan efisien dapat memberikan manfaat yang besar dan optimal dalam upaya peningkatan pelindungan terhadap kekayaan intelektual.
bahwa pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang kekayaan intelektual memerlukan dasar hukum untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.02/2022
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 249 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2021
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Kelompok Substansi Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015
Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat