
Peraturan Kejaksaan Nomor 21 Tahun 2020
Tata Kelola Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Download:
Peraturan Kejaksaan Nomor 21 Tahun 2020
Menimbang:
bahwa Pusat Penelitian dan Pengembangan merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga kedudukan dan peran Pusat Penelitian dan Pengembangan sebagai wadah pemikir dan pusat layanan kegiatan penelitian dan pengembangan perlu dioptimalkan;
bahwa guna mendukung kedudukan dan peran Pusat Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengelolaan ekosistem penelitian dan pengembangan yang memenuhi standar minimal dan kompetitif agar menghasilkan produktivitas yang optimal;
bahwa Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-016/JA/3/1995 tentang Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Kelola Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016
Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial