Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6413
Download:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019
Menimbang:
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman;
bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation in the Exploration and Peaceful Use of Outer Space)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2020
Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan