Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2018

Pengembangan dan Pembinaan Jasa Konsultan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Berita Negara Tahun 2018 Nomor 407

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pencapaian visi Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 memerlukan dukungan Sumber Daya Manusia Nasional yang mandiri sehingga memiliki makna strategis bagi daya saing nasional di era persaingan ekonomi global maupun regional;

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melakukan perencanaan pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, dan terukur, diperlukan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta pendayagunaan dukungan SDM Nasional melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi/lembaga, asosiasi profesi, dan asosiasi badan usaha konsultan;

  3. bahwa untuk mewujudkan jasa konsultan yang handal, kompeten, dan profesional dan berdaya bersaing yang mendukung tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, diperlukan pengembangan dan pembinaan jasa konsultan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pengembangan dan Pembinaan Jasa Konsultan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keterampilan melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa lain


Pedoman Penyusunan dan Tata Cara Pengesahan Program Keamanan Penerbangan


Mutasi Ketua, Hakim Pejabat Kepaniteraan Pengadilan dan Kewenangan Melakukan Tindakan Yustisial