Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.05/2015
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5830
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
Konsiderans
bahwa dalam rangka memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan lembaga keuangan mikro, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga keuangan mikro;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/75/2023
Petunjuk Teknis Penggunaan Alat Ultrasonografi untuk Antenatal Care bagi Dokter Umum di Layanan Primer
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2022
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020
Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia