Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2019

Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E


Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Gubernur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menggerakkan roda perekonomian, mempromosikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan mendukung program Langit Biru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Federation Internationale de I'Automobile (FIA) akan menyelenggarakan kegiatan Formula E di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dalam pelaksanaannya ditugaskan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah).

  2. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dengan memperhatikan surat Menteri Pemuda dan Olahraga tanggal 2 Agustus 2019 Nomor B.8.2.3/MENPORA/VIII/2019 serta surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Agustus 2019 Nomor 426/8164/SJ, perlu pengaturan mengenai penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan/Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Pedoman Penyampaian Pengaduan oleh Aparatur Sipil Negara dan/atau Pejabat lain (Whistleblower System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik


Penyaluran Subsidi Pembelian Bahan Bakar Minyak untuk Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Daerah Provinsi Jawa Barat