Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Penilaian Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi


Ditetapkan: 24 November 2023
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam memberikan dukungan layanan rehabilitasi oleh Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi, perlu didasari kompetensi manajerial, sosio kultural dan teknis.

  2. bahwa kompetensi manajerial, sosio kultural, dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan persyaratan kenaikan jenjang jabatan, perlu pelaksanaan uji kompetensi yang disusun berdasarkan perilaku kunci dan masing-masing unit kompetensi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Penilaian Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas Sekretariat Kabinet


Pedoman Pemberian Beasiswa untuk Anak Petani dan Pelaku Usaha Perikanan


Petunjuk Teknis Penanganan Pengaduan Pelanggaran Internal atas Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan Masyarakat, Investigasi atas Prakarsa Sendiri, dan Pencegahan Maladministrasi


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Berupa Anode Slime dan/atau Emas Granula dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut dan Dipindahtangankan serta Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai