Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak setiap orang yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh Negara;
bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak atas penghormatan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi;
bahwa pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi masih sering terjadi sebagai akibat dari tafsir pengemban kewajiban, pemangku hak dan aktor-aktor terkait lainnya yang masih sangat beragam;
bahwa sebagai bentuk pelaksanaan fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI, perlu disusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi sebagai panduan atas pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa terkait dengan pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi;
bahwa Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada 5 April 2021 telah menerima dan mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Pada Jabatan Kerja Kurator Koleksi Ilmiah Mikroorganisme
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2016
Pencabutan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 101 Tahun 2022
Tata cara Perekrutan, Pembentukan, dan Tata Kerja Relawan Pemadam Kebakaran
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry