Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021

Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi


Ditetapkan: 20 April 2021
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak setiap orang yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh Negara;

  2. bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak atas penghormatan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi;

  3. bahwa pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi masih sering terjadi sebagai akibat dari tafsir pengemban kewajiban, pemangku hak dan aktor-aktor terkait lainnya yang masih sangat beragam;

  4. bahwa sebagai bentuk pelaksanaan fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI, perlu disusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi sebagai panduan atas pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa terkait dengan pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi;

  5. bahwa Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada 5 April 2021 telah menerima dan mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Pada Jabatan Kerja Kurator Koleksi Ilmiah Mikroorganisme


Pencabutan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah


Tata cara Perekrutan, Pembentukan, dan Tata Kerja Relawan Pemadam Kebakaran


Badan Usaha Milik Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry