Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018

Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 871

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga integritas jajaran Pengawas Pemilu dan mewujudkan tertib administrasi dalam memberikan keterangan perselisihan hasil secara efektif dan terintegrasi, perlu adanya mekanisme dan prosedur yang tepat;

  2. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial


Hari Penyiaran Nasional