Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2020

Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif


Ditetapkan pada tanggal 23 September 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1141

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 16 ayat (5), Pasal 19 ayat (5), Pasal 25, Pasal 33 ayat (2), Pasal 81 ayat (4), Pasal 83, Pasal 85 ayat (7), Pasal 90 ayat (4), Pasal 96 ayat (4), Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga


Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku Tahun 2023


Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif serta Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan


Instrumen Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur