Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 578
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak


Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi