Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2024

Pengelolaan Rumah Susun Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan: 28 Maret 2024
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia termasuk pegawai Badan Keamanan Laut Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang.

  2. bahwa dalam mengelola rumah susun di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dibutuhkan manajemen pengelolaan agar pengelolaan rumah susun dapat berjalan dengan tertib, lancar, efektif, dan berkeadilan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Pengelolaan Rumah Susun Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Liukang Tupabbiring Provinsi Sulawesi Selatan


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Korek Api secara Wajib


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional