Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2024
Pengelolaan Rumah Susun Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia termasuk pegawai Badan Keamanan Laut Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang.
bahwa dalam mengelola rumah susun di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dibutuhkan manajemen pengelolaan agar pengelolaan rumah susun dapat berjalan dengan tertib, lancar, efektif, dan berkeadilan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Pengelolaan Rumah Susun Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi Tahun 2023
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023
Standar Harga Pelayanan Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta Pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2023
Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023
Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase