Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan lbu Kota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2019
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 11
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6305

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan mempertimbangkan faktor sejarah, budaya, dan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Madiun serta aspirasi masyarakat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Madiun, perlu melakukan pemberian nama Caruban sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Madiun;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian nama Caruban sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Madiun perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan lbu Kota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia


Lembaga Pendidikan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah


Pedoman Pasal 27 (Pemilikan Saham) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022-2026