Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan


Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2016
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 266
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5962

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah melalui pembiayaan sekunder perumahan, serta mendukung efisiensi pasar pembiayaan primer perumahan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan mengenai pembiayaan sekunder perumahan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan


Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat


Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan