Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Jenis: Peraturan Presiden
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5962
Download:
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah melalui pembiayaan sekunder perumahan, serta mendukung efisiensi pasar pembiayaan primer perumahan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan mengenai pembiayaan sekunder perumahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga secara Wajib
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2020
Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2018
Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Curup