
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2015
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan mutu kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai serta struktur organisasi rumah sakit yang mendukung keberhasilan pelayanan kesehatan secara paripurna.
bahwa susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten belum optimal memberikan pelayanan kesehatan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi yang efektif dan efisien.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/II/2017
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2021
Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau Kontrak Karya dalam rangka Kerja Sama di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan