Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2015

Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan mutu kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai serta struktur organisasi rumah sakit yang mendukung keberhasilan pelayanan kesehatan secara paripurna.

  2. bahwa susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten belum optimal memberikan pelayanan kesehatan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi yang efektif dan efisien.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan


Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024


Penyelenggaraan Assessment Center Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry