Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2015
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan mutu kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai serta struktur organisasi rumah sakit yang mendukung keberhasilan pelayanan kesehatan secara paripurna.
bahwa susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten belum optimal memberikan pelayanan kesehatan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi yang efektif dan efisien.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 19/KKI/KEP/IV/2020
Prosedur Pengisian Surat Tanda Registrasi dengan Kualifikasi Tambahan dalam Masa Peralihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 83 Tahun 2022
Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/30/PADG/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2021
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau