Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan mutu kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai serta struktur organisasi rumah sakit yang mendukung keberhasilan pelayanan kesehatan secara paripurna.
bahwa susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten belum optimal memberikan pelayanan kesehatan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi yang efektif dan efisien.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1992
Tugas Khusus Pengadilan Negeri/Tinggi Dalam Rangka Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020
Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation)
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025