Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019

Kawasan Ekonomi Khusus Kendal


Ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2019
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 237
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6432
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;

  2. bahwa wilayah Kendal di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kendal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor


Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal