Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2018

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 19 April 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 67
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6201

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong pendalaman pasar keuangan serta menciptakan sistem perbankan yang mampu berkembang dan bersaing secara nasional maupun internasional, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya


Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2025


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank