Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2018

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum


Ditetapkan: 19 April 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Budaya Kerja dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan


Kebijakan Energi Nasional


Penyelenggaraan Informasi Geospasial


Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian