Pengesahan Buku Putih Kompetensi Stenting Pada Arteri Karotis Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang cepat dapat berdampak pelayanan medis tertentu dilakukan oleh Dokter Spesialis - Sub Spesialis dari jenis spesialisasi - sub spesialisasi yang berbeda.
bahwa pemberian kewenangan klinis Stenting Pada Arteri Karotis yang dilakukan oleh Dokter Spesialis - Sub Spesialis dari jenis spesialisasi - sub spesialisasi yang berbeda membutuhkan Buku Putih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi.
bahwa Dokter Spesialis Sub Spesialis sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Spesialis Bedah, Dokter Spesialis Bedah Saraf, Dokter Spesialis Saraf, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, kolegium terkait yang telah menyusun Buku Putih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KKI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pengesahan Buku Putih Kompetensi Stenting Pada Arteri Karotis Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2021
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2024
Penyelenggaraan Central Counterparty
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017
Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara