Pengesahan Buku Putih Kompetensi Stenting Pada Arteri Karotis Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang cepat dapat berdampak pelayanan medis tertentu dilakukan oleh Dokter Spesialis - Sub Spesialis dari jenis spesialisasi - sub spesialisasi yang berbeda.
bahwa pemberian kewenangan klinis Stenting Pada Arteri Karotis yang dilakukan oleh Dokter Spesialis - Sub Spesialis dari jenis spesialisasi - sub spesialisasi yang berbeda membutuhkan Buku Putih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi.
bahwa Dokter Spesialis Sub Spesialis sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Spesialis Bedah, Dokter Spesialis Bedah Saraf, Dokter Spesialis Saraf, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, kolegium terkait yang telah menyusun Buku Putih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KKI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pengesahan Buku Putih Kompetensi Stenting Pada Arteri Karotis Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Patologi Uterus dan Servik Dokter Spesialis Patologi Anatomik
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024
Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan