Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2022

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2022
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022
    Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6785), perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan dalam suatu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Pemuda dan Olahraga


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah


Pedoman Optimasi Fungsi Otak Pada Pembelajaran Anak Usia Sekolah Di Tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)


Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas


Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum