Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016
Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2017
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2006
Organisasi dan Tata Kerja Bendahara Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia