Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2019

Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Berita Negara Tahun 2019 Nomor 757

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

  2. bahwa dengan bergabungnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menjadi mengubah aturan uraian tugas jabatan di kedua Kementerian dan Badan terkait, sehingga untuk penyesuaiannya peraturan mengenai uraian tugas dan jabatan perlu diganti;

  3. bahwa sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja, sasaran kerja, dan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil, perlu ditetapkan uraian jabatan pada masing-masing jabatan ASN di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi


Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat


Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi


Kurikulum Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (Sespati) Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kurikulum Pendidikan Seskolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Kepolisian Negara Republik Indonesia