Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2019

Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Berita Negara Tahun 2019 Nomor 757

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

  2. bahwa dengan bergabungnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menjadi mengubah aturan uraian tugas jabatan di kedua Kementerian dan Badan terkait, sehingga untuk penyesuaiannya peraturan mengenai uraian tugas dan jabatan perlu diganti;

  3. bahwa sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja, sasaran kerja, dan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil, perlu ditetapkan uraian jabatan pada masing-masing jabatan ASN di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter


Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah


Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat


Pakaian Dinas Upacara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan