Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2023

Administrasi Perjalanan Dinas


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keuangan daerah merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang wajib dikelola dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa pengelolaan keuangan daerah termasuk di dalamnya perjalanan dinas dilakukan sesuai prinsip pencatatan dan pelaporan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab.

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2020 tentang Administrasi Perjalanan Dinas perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Administrasi Perjalanan Dinas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Irak


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran


Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya


Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing)