Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2016
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019
Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2018
Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.03403 Tahun 2001 tentang Masa Transisi Penyesuaian Warna Dasar dan Tulisan pada Label Rokok