Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 70 Tahun 2022
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 - Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 - Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Konsiderans
bahwa dalam rangka pemetaan, klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2023 dan dana alokasi khusus tahun anggaran 2023, dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus, serta pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib dan prioritas perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah lainnya, Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.02/2024
Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang General Banking
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2019
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2018
Pencabutan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.106/PW.006/MPEK/2011 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi