Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2025
    Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional kesehatan perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan;

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi diperlukan pengaturan sebagai acuan dalam pelaksanaannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Video Compact Disk Fungsi Teknis Kepolisian


Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Corona Virus Disease 2019


Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara


Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung