Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 18 Tahun 2017

Penetapan Peta Risiko Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 224
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Perpustakaan Nasional perlu menetapkan peta penilaian risiko organisasi yang bersifat manajerial yang menjadi tanggung jawab Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Penetapan Peta Risiko Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyidikan Tindak Pidana


Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian


Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PL.01.01 Tahun 2012 tentang Standardisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, dan Peralatan Kantor di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Tidak Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah