Penetapan Peta Risiko Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Menimbang:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Perpustakaan Nasional perlu menetapkan peta penilaian risiko organisasi yang bersifat manajerial yang menjadi tanggung jawab Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Penetapan Peta Risiko Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2016
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2019
Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau