Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015
Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perlu ditetapkan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai bagian dari pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit;
bahwa pesatnya kebutuhan dan tertibnya penggunaan pita frekuensi radio 350 – 438 MHz, memerlukan pengaturan perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020
Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 201 Tahun 2023
Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023
Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 152 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Identifikasi dan Verifikasi Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat yang Didanai melalui Anggaran Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum