Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015

Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz


Ditetapkan: 20 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perlu ditetapkan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai bagian dari pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit;

  2. bahwa pesatnya kebutuhan dan tertibnya penggunaan pita frekuensi radio 350 – 438 MHz, memerlukan pengaturan perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional


Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan


Surat Izin Penyitaan Supaya Dilampirkan dalam Berkas Perkara