Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz
Ditetapkan: 20 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz dicabut dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2026
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2022
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 tentang Penyelenggara Perancangan Prosedur Penerbangan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 769 Tahun 2024
Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023
Fasilitasi Dan Sinergitas Pengembangan Pesantren
