Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penguatan pengawasan dan mendorong peran serta pegawai dan masyarakat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Perpustakaan Nasional perlu adanya suatu pedoman penanganan pelaporan pelanggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Perpustakaan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998
Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016
Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional