
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2016
Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Menimbang:
bahwa dalam rangka penguatan pengawasan dan mendorong peran serta pegawai dan masyarakat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Perpustakaan Nasional perlu adanya suatu pedoman penanganan pelaporan pelanggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Perpustakaan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2014
Mekanisme Pengelolaan Hibah Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2021
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/8/2016
Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2018
Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Keimigrasian
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2/K.1/PDP.07/2023
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan