Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran


Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 927

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berkepanjangan berdampak pada tertundanya persiapan pelaksanaan tahapan penghentian siaran televisi analog;

  2. bahwa untuk memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat akan informasi, diperlukan perluasan akses masyarakat terhadap informasi di bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, kebencanaan, pertahanan, dan keamanan melalui jasa penyiaran radio atau televisi media terestrial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Talenta Kementerian Keuangan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia


Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz


Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai