Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025
Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembayaran tunjangan profesi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2018
Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2016
Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 17/KKI/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Neurologi Subspesialis Neuroonkologi