Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1738
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembayaran tunjangan profesi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta dan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immuno Deficiency Syndrome


Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri


Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun


Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar