Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembayaran tunjangan profesi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 126 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2021
Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah