Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2018

Pedoman Pemberian Tugas Belajar di Luar Negeri bagi Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2018
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1895

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Badan Keamanan Laut, perlu diberi kesempatan kepada personel di lingkungan Badan Keamanan Laut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi;

  2. bahwa untuk memberikan kejelasan proses terkait tugas belajar di luar negeri dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan administrasi lainnya, serta untuk memberikan acuan bagi unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, mutasi, kesejahteraan, dan informasi kepegawaian, perlu mengatur pemberian tugas belajar di luar negeri bagi personel di lingkungan Badan Keamanan Laut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar di Luar Negeri bagi Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya


Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua secara Wajib