
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2006
Mekanisme dan Tata Kerja Staf Khusus
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31, 32, 33 dan 34 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan Pasal 467 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Mekanisme dan Tata Kerja Staf Khusus;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018
Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia