Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/8/2014

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1100

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran proses perdagangan internasional terhadap Semen terkait dengan penerapan nomor pos tariff/HS Code dalam Pemberlakuan SNI Semen secara wajib perlu mengubah Nomor HS Code sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran


Program Introduksi Imunisasi Human Papillomavirus Vaccine (HPV) Tahun 2022-2024


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan


Upah Minimum Kabupaten Natuna Tahun 2023