Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2020

Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri


Ditetapkan pada tanggal 1 September 2020
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1007

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia perlu dilakukan penguatan dan pengembangan pola organisasi Kejaksaan Negeri dengan menetapkan kriteria tipologinya;

  2. bahwa Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-011/J.A/01 / 1997 tentang Kriteria Tipologi Kejaksaan Negeri Tipe A dan Tipe B sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan pola organisasi Kejaksaan Negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prosedur Penggunaan Transmisi Multimedia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-Hak Masyarakat atas Aset Tanah di Wilayah Bencana


Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan