Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2020

Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri


Ditetapkan pada tanggal 1 September 2020
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1007
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia perlu dilakukan penguatan dan pengembangan pola organisasi Kejaksaan Negeri dengan menetapkan kriteria tipologinya;

  2. bahwa Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-011/J.A/01 / 1997 tentang Kriteria Tipologi Kejaksaan Negeri Tipe A dan Tipe B sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan pola organisasi Kejaksaan Negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum


Kekuasaan Kehakiman


Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah