Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2020

Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri


Ditetapkan: 1 September 2020
Jenis: Peraturan Kejaksaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia perlu dilakukan penguatan dan pengembangan pola organisasi Kejaksaan Negeri dengan menetapkan kriteria tipologinya.

  2. bahwa Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-011/J.A/01/1997 tentang Kriteria Tipologi Kejaksaan Negeri Tipe A dan Tipe B sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan pola organisasi Kejaksaan Negeri.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum


Kabupaten Pidie di Aceh


Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf yang Rusak dan/atau yang Tidak Layak Guna


Pengelolaan Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika