Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009

Bank Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2009
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 27
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4976
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
    Bank Umum
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa industri perbankan nasional yang sehat dan kuat mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional;

  2. bahwa dalam kondisi persaingan yang semakin ketat, industri perbankan nasional mengalami perubahan yang sangat cepat, dinamis, dan semakin terintegrasi dalam menciptakan sinergi dan efisiensi pengelolaan bank;

  3. bahwa pengaturan kelembagaan perbankan perlu disesuaikan agar dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam memenuhi tuntutan dinamika perbankan dan meningkatkan pelayanan dan manfaat kepada masyarakat;

  4. bahwa dalam rangka mendorong terciptanya industri perbankan yang sehat dan kuat maka perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kelembagaan bank;

  5. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga


Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation)


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan