
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009
Bank Umum
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4976
Menimbang:
bahwa industri perbankan nasional yang sehat dan kuat mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional;
bahwa dalam kondisi persaingan yang semakin ketat, industri perbankan nasional mengalami perubahan yang sangat cepat, dinamis, dan semakin terintegrasi dalam menciptakan sinergi dan efisiensi pengelolaan bank;
bahwa pengaturan kelembagaan perbankan perlu disesuaikan agar dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam memenuhi tuntutan dinamika perbankan dan meningkatkan pelayanan dan manfaat kepada masyarakat;
bahwa dalam rangka mendorong terciptanya industri perbankan yang sehat dan kuat maka perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kelembagaan bank;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007
Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation)
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2021
Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan