Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2020

Pedoman Pakaian Dinas Lapangan bagi Petugas Operasional yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan Darat


Ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 576

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai bentuk pembinaan disiplin dan ketertiban bagi petugas operasional yang menggunakan pakaian dinas lapangan dalam memberikan pelayanan fungsi perhubungan darat kepada masyarakat, perlu diatur penggunaan pakaian dinas lapangan bagi petugas operasional yang menyelenggarakan fungsi perhubungan darat;

  2. bahwa pengaturan seragam Pegawai Negeri Sipil di bidang perhubungan darat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2004 tentang Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil untuk Petugas Operasional di Bidang Perhubungan Darat, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan operasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pakaian Dinas Lapangan bagi Petugas Operasional yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan Darat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya


Penggunaan Mess di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan


Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika


Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir