Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2020

Pedoman Pakaian Dinas Lapangan bagi Petugas Operasional yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan Darat


Ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 576

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai bentuk pembinaan disiplin dan ketertiban bagi petugas operasional yang menggunakan pakaian dinas lapangan dalam memberikan pelayanan fungsi perhubungan darat kepada masyarakat, perlu diatur penggunaan pakaian dinas lapangan bagi petugas operasional yang menyelenggarakan fungsi perhubungan darat;

  2. bahwa pengaturan seragam Pegawai Negeri Sipil di bidang perhubungan darat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2004 tentang Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil untuk Petugas Operasional di Bidang Perhubungan Darat, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan operasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pakaian Dinas Lapangan bagi Petugas Operasional yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan Darat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama


Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan


Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan


Petunjuk Penanganan Perkara: Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang


Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota