Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2020

Pedoman Pakaian Dinas Lapangan bagi Petugas Operasional yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan Darat


Ditetapkan: 15 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai bentuk pembinaan disiplin dan ketertiban bagi petugas operasional yang menggunakan pakaian dinas lapangan dalam memberikan pelayanan fungsi perhubungan darat kepada masyarakat, perlu diatur penggunaan pakaian dinas lapangan bagi petugas operasional yang menyelenggarakan fungsi perhubungan darat;

  2. bahwa pengaturan seragam Pegawai Negeri Sipil di bidang perhubungan darat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2004 tentang Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil untuk Petugas Operasional di Bidang Perhubungan Darat, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan operasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pakaian Dinas Lapangan bagi Petugas Operasional yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan Darat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021


Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing


Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara