Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2023
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja nagari yang sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan nagari yang dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab dan taat pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, perlu disusun pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja nagari.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 112 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020
Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2021
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika