Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa human immunodeficiency virus, acquired immuno-deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual masih menjadi masalah kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial ekonomi, sehingga diperlukan upaya penanggulangan;
bahwa dalam rangka melaksanakan penanggulangan human immunodeficiency virus, acquired immuno-deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual diperlukan dukungan lintas sektor dan masyarakat untuk mencapai eliminasi human immunodeficiency virus, acquired immuno-deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual;
bahwa pengaturan mengenai penanggulangan human immunodeficiency virus, acquired immuno-deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual saat ini diatur dalam beberapa peraturan menteri dan keputusan menteri sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan teknis penanggulangan, sehingga perlu dilakukan penataan, simplifikasi, dan penyesuaian pengaturan mengenai penanggulangan human immunodeficiency virus, acquired immuno-deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2023
Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2017
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2021
Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015
Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/7/2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Kabel secara Wajib