Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa human immunodeficiency virus, acquired immuno-deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual masih menjadi masalah kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial ekonomi, sehingga diperlukan upaya penanggulangan;
bahwa dalam rangka melaksanakan penanggulangan human immunodeficiency virus, acquired immuno-deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual diperlukan dukungan lintas sektor dan masyarakat untuk mencapai eliminasi human immunodeficiency virus, acquired immuno-deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual;
bahwa pengaturan mengenai penanggulangan human immunodeficiency virus, acquired immuno-deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual saat ini diatur dalam beberapa peraturan menteri dan keputusan menteri sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan teknis penanggulangan, sehingga perlu dilakukan penataan, simplifikasi, dan penyesuaian pengaturan mengenai penanggulangan human immunodeficiency virus, acquired immuno-deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Jaksa Agung Nomor 308 Tahun 2022
Administrasi Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.1/M.PPN/HK/01/2025
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2024
Pedoman Penyusunan Peta Jalan Alat Operasional Utama