Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing


Ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2017
Jenis: Peraturan Daerah
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013
    Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
  2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8715 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang dinyatakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing bertentangan dengan ketentuan angka 210 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam pendelegasian kewenangan mengatur, tidak boleh adanya delegasi blangko.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional


Ketentuan Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum


Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik


Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kementerian Agama