Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020
Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta tabungan perumahan rakyat dapat memilih prinsip pengelolaan tabungan perumahan rakyat dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah;
bahwa untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat, perlu disusun pengaturan mengenai prinsip syariah dalam pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2020
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016
Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 K/90/MEM/2019
Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2021
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir