Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2020

Penyelarasan Nilai Dasar Pancasila dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural, dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah


Ditetapkan pada tanggal 25 September 2020
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1105

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pancasila sebagai dasar, ideologi, dan filosofis negara merupakan sumber dari segala sumber hukum negara yang menjadi landasan fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa untuk penyelenggaraan institusionalisasi Pancasila terhadap hukum nasional, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila bertanggung jawab melaksanakan penyelarasan nilai Pancasila dalam rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, rancangan peraturan lembaga nonstruktural, dan rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah;

  3. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan mengatur setiap rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, rancangan peraturan dari lembaga nonstruktural, dan rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah harus diselaraskan dengan Pancasila oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Penyelarasan Nilai Dasar Pancasila dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural, dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan


Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Batas Daerah antara Kabupaten Yalimo dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023