Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023

Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023


Status: Diubah
Ditetapkan: 31 Maret 2023
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2023
    Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 31 Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), Keketuaan the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dirotasi setiap tahunnya berdasarkan urutan abjad nama negara-negara anggota dalam bahasa Inggris, di mana setelah Kamboja sebagai Ketua ASEAN pada tahun 2022, Indonesia menjadi Ketua ASEAN untuk tahun 2023.

  2. bahwa sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023, Indonesia akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 dan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya sepanjang tahun 2023.

  3. bahwa untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, perlu membentuk panitia nasional yang beranggotakan seluruh pemangku kepentingan terkait.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti


Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan


Provinsi Sulawesi Utara


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah