Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2023

Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2023
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023
    Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
  2. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2023
    Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023.

  2. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023, perlu melakukan penyesuaian dalam susunan Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen


Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Lepar dan Pulau Pongok Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi