Pelaporan Harta Kekayaan Di Komisi Yudisial
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Komisi Yudisial maka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki;
bahwa dalam rangka meningkatkan integritas Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Komisi Yudisial perlu disusun peraturan mengenai pelaporan harta kekayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Pelaporan Harta Kekayaan Di Komisi Yudisial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.04/2017
Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2011
Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management)
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2015
Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2013
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2017
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional