Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Sains dan Teknologi Solo Technopark pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surakarta
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Sains dan Teknologi Solo Technopark pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surakarta, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Sains dan Teknologi Solo Technopark pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surakarta.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 295 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum